Kolam Renang di Rumah Dinas Bupati Sleman Disorot, Pemkab: Sudah Sesuai DED
Advertisement
Harianjogja.com,SLEMAN—Beberapa waktu lalu, santer diberitakan keberadaan kolam renang di rumah dinas bupati Sleman. Pemeliharaan rumah dinas yang di dalamnya termasuk pembangunan kolam renang ini diklaim telah sesuai dengan design engineering detail (DED) yang ada.
Perihal kolam renang tersebut, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menyatakan bahwa pembangunan kolam renang di rumah dinas bupati merupakan usulannya sebagai kepala daerah. "Usulan tersebut disampaikan pada saat inventarisasi kebutuhan pemeliharaan [renovasi] rumah dinas bupati pada 2020," kata dia, Senin (20/3/2023).
Advertisement
Alasan Kustini mengusulkan pembangunan kolam renang tersebut ialah karena kebutuhannya. Fasilitas tersebut disesuaikan dengan kondisi fisik Kustini yang pernah mengalami cedera punggung, sementara olahraga yang direkomendasikan adalah berenang.
Dengan kesibukannya sebagai kepala daerah, hal itu disebutkan membuatnya tidak memungkinkan untuk meluangkan waktu olahraga di fasilitas publik. Sehingga Kustini mengusulkan pembangunan kolam renang.
BACA JUGA: Mewah! Rumah Dinas Wakil Bupati Bantul Senilai Rp4,4 Miliar
Sementara itu, Sekretaris BKAD Sleman, Elli Widiastuti yang dulu menjabat sebagai Kabag Administrasi Pembangunan menceritakan bahwa berawal dari kebutuhan pemeliharaan rumah dinas bupati dan wakil bupati, Bagian Pembangunan bersama DPUPKP, Bagian Umum Sekretariat Daerah melakukan inventarisasi terhadap kebutuhan pengguna. Pengecekan kondisi rumah dinas bupati maupun wakil bupati pun juga dilakukan sebelumnya.
"Rencana pemeliharaan rumah dinas bupati dan wakil bupati telah ditindaklanjuti penyusunan DED rumah dinas bupati dan wakil bupati pada 2021 dengan penganggaran di DPUPKP," kata dia.
Mengacu pada DED tersebut, maka pada 2022, dianggarkanlah dana pemeliharaan rumah dinas bupati dengan pagu sebesar Rp2,5 miliar. Sementara untuk pemeliharaan rumah dinas wakil bupati dialokasikan anggaran sebesar Rp1 miliar.
Dalam rinciannya, pemeliharaan rumah dinas bupati yang dilakukan termasuk pembangunan kolam renang. Pembangunan kolam di rumah dinas bupati ini dilaksanakan pada akhir 2022 dengan nilai kontrak sekitar Rp2,2 miliar.
Pada pemeliharaan rumah dinas bupati ini, BPK memberikan catatan terkait adanya kesalahan rekening penganggaran belanja. Kesalahan ini terletak pada penganggaran belanja yang dialokasikan ke rekening Belanja Barang dan Jasa, sedangkan seharusnya dianggarkan dan direalisasikan melalui Belanja Modal.
"Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Sleman agar memerintahkan Kepala DPUPKP untuk lebih cermat dalam menyusun RKA-SKPD dan TAPD lebih cermat dalam mengevaluasi RKA-SKPD untuk menghindari kesalahan penganggaran," terangnya.
Atas rekomendasi tersebut, lanjut Elli, pihaknya telah menindaklanjutinya lewat koordinasi yang dilakukan berkoordinasi dikoordinasikan oleh Inspektorat. Dia menegaskan catatan itu merupakan permasalahan administrasi akuntansi yang tidak lanjutnya telah dilaksanakan dengan penyesuaian pencatatan aset kolam renang pada neraca Kabupaten Sleman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tak Gelar Kampanye Akbar Pilkada Sleman, Tim Paslon Harda-Danang Bikin Kegiatan Bermanfaat di 17 Kapanewon
- Kembali Aktif Setelah Cuti Kampanye, Ini Pesan KPU Kepada Bupati Halim dan Wabup Joko Purnomo
- Semarak, Ratusan Atlet E-Sport Sleman Bertarung di Final Round E-Sport Competition Harda-Danang
- Tahun Ini Hanya Digelar Sekali, STTKD Mewisuda 691 Lulusan
- Senam Bersama dan Konser Musik Jadi Cara Heroe-Pena Gaet Suara Semua Kalangan
Advertisement
Advertisement